Pers

 


Pers memiliki arti publikasi atau pemberitahuan secara tercetak. Pers juga berarti menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Pers dalam arti kata luas adalah kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun dengan media elektronik seperti radio, televisi, atau internet. Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di negara dan termasuk lembaga, badan, atau organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak.

Sejarah pers di Indonesia diawali dengan munculnya berbagai media pers yang dipelopori oleh bangsa Eropa khususnya Belanda. Media pers ini sengaja diterbitkan untuk memenuhi kepentingan pemerintah kolonial, baik VOC maupun Pemerintah Hindia Belanda. Selain itu, ada juga kaum Indo Belanda yang ikut berjasa dalam melahirkan media pers di Nusantara. Surat kabar kaum Indo Belanda mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah. Sejarah pers di Indonesia berawal dari diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris   Gereja Protestan pada pada tahun 1624. Penggunaan mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Baron van Inhoff yang telah memprakarsai berdirinya sebuah percetakan dan mendatangkan alat cetak yang lebih baik langsung dari Belanda.

Penerapan asas praduga tidak bersalah di dunia pers, sudah sejak lama menjadi perhatian dan perdebatan, baik di kalangan hukum maupun di antara insan pers sendiri. Ada yang berpendapat, asas praduga tidak bersalah dalam bidang pers berarti pers tidak boleh memberitakan identitas lengkap seseorang yang sedang dalam proses hukum. Ada pula yang berpendapat, asas praduga tidak bermasalah dalam bidang pers sama sekali tidak membatasi pers untuk memberitakan apa saja yang terjadi pada proses peradilan, selama tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tata cara kerja seorang wartawan. Kode etik jurnalistik juga menyinggung tentang etika, yaitu pengetahuan yang membahas ukuran kebaikan atau kesusilaan perilaku manusia dalam masyarakat. Orientasi etika adalah untuk mengetahui bagaimana harus bertindak atau melakukan sesuatu hal. Secara umum, Kode Etik Jurnalistik berisi hal-hal yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik. Media massa bekerja dengan berpedoman pada sejumlah aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pers pada sistemnya dikemukakan pertama kali oleh Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Scrhamm dengan konsep sistem bernamakan Four Theories of The Press yang mengkategorikan pers dalam 4 sistem sebagai berikut:

1. Teori Sistem Otoriter

Dalam teori otoriter, hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari pemerintah atau milik negara.

2. Teori Sistem Liberal

Teori liberal beranggapan bahwa pers harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usaha memperoleh informasi dan pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.

3. Teori Sistem Tanggung Jawab Sosial

Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu

4. Teori Sistem Soviet Totarian

Sistem pers komunis soviet merupakan antitesa (kebalikan) dari sistem liberal dengan paradigma utama membebaskan pers dari kontrol, pengendalian, dan pemilikan pers atau media oleh kapitalis atau pemilik modal.

Setiap negara memiliki sistem persnya sendiri-sendiri dikarenakan perbedaan dalam tujuan, fungsi dan latar belakang sosial politik yang menyertainya. Karena perbedaan munculnya pers, tentu saja berbeda dalam mengaktualisasikannya. Nilai, filsafat hidup, dan ideologi suatu negara juga telah berperan besar dalam mempengaruhi sebuah pers. Sehingga sistem yang dikembangkan juga berbeda termasuk di dalam adalah sistem pers. Pers umumnya tunduk pada sistem pers yang berlaku dimana sistem itu hidup, sementara sistem pers itu sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada. Bersama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, pers berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara, oleh karena itu pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sistem politik negara dimana pers itu berada.

Membahas soal kebebaan pers, kebebasan pers adalah kebebasan eksistensial yaitu keleluasaan pers dalam melakukan aktivitas dan tugasnya tanpa ada paksaan dari pihak lain yang mengakibatkan aktivitas pers tidak sesuai dengan kehendak yang diinginkan. Theodore Peterson, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern.



Muhammad Sahid, “Definisi Pers, Jurnalistik Dan Jurnalisme,” Teaching Resources, last modified 2017.

Danil Mahmud Chaniago and Umi Rusmiani Umairah, “SEJARAH PERS KOLONIAL DI INDONESIA,” Khazanah (December 20, 2018).

Dr Bagir Manan et al., “Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Praktek Pers” (n.d.): 118.

“View of Implementasi Kode Etik Jurnalistik,”.

Rachmawati Windyaningrum and Tazsa Nirmala Wiriaatmaja, “PENGAPLIKASIAN TEORI PERS PANCASILA DALAM TELEVISI NASIONAL BERITA DI INDONESIA” 02, no. 01 (2019): 16.

Inge Hutagalung, “Dinamika Sistem Pers Di Indonesia,” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (July 1, 2013): 156–163.

Regina Clara Astrid Sinaga, Nolly S. Londa, and John S. Kalangi, “PERSEPSI MAHASISWA TENTANG KEBEBASAN PERS DI INDONESIA,” ACTA DIURNA KOMUNIKASI 2, no. 4 (October 19, 2020), accessed November 22, 2021.


Komentar