Pers
Pers memiliki arti publikasi atau
pemberitahuan secara tercetak. Pers juga berarti menyangkut kegiatan komunikasi
yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Pers dalam arti kata luas adalah kegiatan komunikasi baik yang
dilakukan dengan media cetak maupun dengan media elektronik seperti radio,
televisi, atau internet. Pers didefinisikan
sebagai lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem
dari sistem pemerintahan di negara dan termasuk lembaga, badan, atau organisasi
yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak.
Sejarah pers di
Indonesia diawali dengan munculnya berbagai media pers yang dipelopori oleh
bangsa Eropa khususnya Belanda. Media pers ini sengaja diterbitkan untuk
memenuhi kepentingan pemerintah kolonial, baik VOC maupun Pemerintah Hindia
Belanda. Selain itu, ada juga kaum Indo Belanda yang ikut berjasa dalam
melahirkan media pers di Nusantara. Surat kabar kaum Indo Belanda mempunyai
hubungan yang sangat dekat dengan pemerintah. Sejarah pers di Indonesia berawal
dari diperkenalkannya mesin cetak oleh misionaris Gereja Protestan pada pada tahun 1624. Penggunaan
mesin cetak oleh VOC baru terwujud pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Baron
van Inhoff yang telah memprakarsai berdirinya sebuah percetakan dan
mendatangkan alat cetak yang lebih baik langsung dari Belanda.
Penerapan asas
praduga tidak bersalah di dunia pers, sudah sejak lama menjadi perhatian dan
perdebatan, baik di kalangan hukum maupun di antara insan pers sendiri. Ada
yang berpendapat, asas praduga tidak bersalah dalam bidang pers berarti pers
tidak boleh memberitakan identitas lengkap seseorang yang sedang dalam proses
hukum. Ada pula yang berpendapat, asas praduga tidak bermasalah dalam bidang
pers sama sekali tidak membatasi pers untuk memberitakan apa saja yang terjadi
pada proses peradilan, selama tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kode etik
jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tata cara kerja seorang wartawan.
Kode etik jurnalistik juga menyinggung tentang etika, yaitu pengetahuan yang
membahas ukuran kebaikan atau kesusilaan perilaku manusia dalam masyarakat.
Orientasi etika adalah untuk mengetahui bagaimana harus bertindak atau
melakukan sesuatu hal. Secara umum, Kode Etik Jurnalistik berisi hal-hal yang
bisa menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik. Media
massa bekerja dengan berpedoman pada sejumlah aturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis.
Pers pada sistemnya
dikemukakan pertama kali oleh Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur
Scrhamm dengan konsep sistem bernamakan Four Theories of The Press yang
mengkategorikan pers dalam 4 sistem sebagai berikut:
1. Teori Sistem Otoriter
Dalam teori otoriter, hal yang tidak boleh dilakukan oleh media massa
adalah melakukan kritik terhadap mekanisme pemerintahan dan kritik terhadap
pejabat yang sedang berkuasa. Pemilik media massa bisa di pihak swasta yang mendapat izin khusus dari pemerintah
atau milik negara.
2. Teori Sistem Liberal
Teori liberal beranggapan bahwa pers harus mempunyai kebebasan
yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usaha memperoleh informasi dan
pikiran-pikiran yang hanya dapat secara efektif diterima ketika itu apabila
disampaikan melalui pers.
3. Teori Sistem Tanggung Jawab Sosial
Dasar
pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada
masyarakat. Media massa harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum
tertentu
4. Teori Sistem Soviet Totarian
Sistem
pers komunis soviet merupakan antitesa (kebalikan) dari sistem liberal dengan
paradigma utama membebaskan pers dari kontrol, pengendalian, dan pemilikan pers
atau media oleh kapitalis atau pemilik modal.
Setiap
negara memiliki sistem persnya sendiri-sendiri dikarenakan perbedaan dalam
tujuan, fungsi dan latar belakang sosial politik yang menyertainya. Karena perbedaan
munculnya pers, tentu saja berbeda dalam mengaktualisasikannya. Nilai, filsafat
hidup, dan ideologi suatu negara juga telah berperan besar dalam mempengaruhi
sebuah pers. Sehingga sistem yang dikembangkan juga berbeda termasuk di dalam
adalah sistem pers. Pers umumnya tunduk
pada sistem pers yang berlaku dimana sistem itu hidup, sementara sistem pers itu
sendiri tunduk pada sistem politik pemerintahan yang ada. Bersama dengan lembaga
kemasyarakatan lainnya, pers berada dalam keterikatan organisasi yang bernama negara,
oleh karena itu pers dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sistem politik negara
dimana pers itu berada.
Membahas soal kebebaan pers, kebebasan pers adalah kebebasan
eksistensial yaitu keleluasaan pers dalam melakukan aktivitas dan tugasnya
tanpa ada paksaan dari pihak lain yang mengakibatkan aktivitas pers tidak
sesuai dengan kehendak yang diinginkan. Theodore Peterson, mengemukakan bahwa kebebasan
pers harus disertai dengan kewajiban dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung
jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi
massa dalam masyarakat modern.
Muhammad Sahid, “Definisi Pers,
Jurnalistik Dan Jurnalisme,” Teaching Resources, last modified 2017.
Danil Mahmud Chaniago and Umi Rusmiani
Umairah, “SEJARAH PERS KOLONIAL DI INDONESIA,” Khazanah (December 20,
2018).
Dr Bagir Manan et al., “Asas Praduga
Tidak Bersalah dalam Praktek Pers” (n.d.): 118.
“View of Implementasi Kode Etik
Jurnalistik,”.
Rachmawati Windyaningrum and Tazsa
Nirmala Wiriaatmaja, “PENGAPLIKASIAN TEORI PERS PANCASILA DALAM TELEVISI
NASIONAL BERITA DI INDONESIA” 02, no. 01 (2019): 16.
Inge Hutagalung, “Dinamika Sistem Pers Di
Indonesia,” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (July 1, 2013):
156–163.
Regina Clara Astrid Sinaga, Nolly S.
Londa, and John S. Kalangi, “PERSEPSI MAHASISWA TENTANG KEBEBASAN PERS DI
INDONESIA,” ACTA DIURNA KOMUNIKASI 2, no. 4 (October 19, 2020), accessed
November 22, 2021.
Komentar
Posting Komentar